HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Berbicara mengenai Otonomi Daerah kita akan dihadapkan dengan wajah pemerintahan daerah kita. Dalam kurun waktu 61 tahun, Indonesia telah memproduk sedikitnya 3 buah undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, diantaranya:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, dan
- Undang-Undang No. 32 tahun 2004
kesemua Undang-undang tersebut mengkoridori segala aktivitas pemerintahan, khususnya pemerintahan di daerah.
terkait pelaksanaan Undang-undang tersebut, terutama undang-undang No. 32 Tahun 2004 sebagai undang-undang terkini memberikan dampak bagi pelaksanaan otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia. terdapat sediktinya 3 asas pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:
1. Asas Desentralisasi
yaitu penyerahan wewenang pemerintah dari pemerintah pusat kepada pemerinta daerah. Wewenang ini diberikan terkait dengan sifat khas dari masing-masing daerah seperti agama,adat istiadat dan lain-lain.
2. Asas Dekonsentrasi
yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. pelaksanaannyadapat berupa pembentukkan Kantor Wilayah.
3. Asas Pembantuan
penugasan dari pemerintah kepada daerah untuk membantu tugastertentu dan wajib bertanggung jawab kepada yang menugaskannya.
Dalam pelaksanaannya, tidak semua daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan Otonimi Daerah. daerah yang dimaksud adalah daerah-daerah otonom, daerah yang dimaksud meliputi:
- daerah provinsi
- daerah kabupaten
- daerah kota
- desa
selain di tingkat I dan II, terdapat pula pelaksanaan otonomi daerah di tingkat pedesaan. artinya desa memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri dengan memperhatikan susunan asli, hak asal-usul dan adat istiadat. Terkait apakah sebuah daerah termasuk daerah otonom harus memperhatikan beberapa syarat pembentukkan daerah otonom, yaitu:
kemampuan ekonomi
jumlah penduduk
luas daerah
pertahanan dan kemanan nasional
syarat-syaratlain yang memungkinkan daerah melaksanakan pembangunan, serta pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
adapun maksud dan tujuan otonomi daerah tersebut adalah:
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui eksplorasi kekayaan daerah
- meningkatkan pelayanan umum
- meningkatkan daya saing daerah karena setiapdaerah memiliki potensi yang berbeda
Namun dalam pelaksanaannya, tidak seluruh urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah. pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat adalah:
- politik luar negeri
- pertahanan
- keamanan
- yustisi
- moneter dan fiskal nasional
- agama
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM OTONOMI DAERAH
Masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dalam mensukseskan pelaksanaan otonomi daerah. hal tersebut dimaksudkan bahwa, antara pemerintah sebagai pelaksana undang-undang dan masyarakat saling memberikan dukungan satu sama lain agar pelaksanaan otonomi daerah bisa berjalan sesuai dengan harapan seluruh masyarakat. Terkait hal tersebut, kita juga mesti memperhatikan segala unsur yang lahir dari sebuah masyarakat. Kita sadari bahwa, dalam pelaksanaannya masyarakat terikat dalam suatu aturan hidup atau norma. Norma yang dimaksud meliputi:
1. Norma Agama
Norma agama ialah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Allah.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
4. Norma Hukum
Norma hukum ialah peraturan hidup yang timbul sebagai upaya untuk menjamin keamanan dan kenyamanan setiap individu.